Muaro Jambi Serasah com – Tindak pidana kembali lagi terjadi di wilayah polres Muaro Jambi tepatnya di Sektor Jambi Luar Kota.Pada tanggal 21 Juli 2024 yang lalu Darmawi telah membuat laporan ke Polsek Jambi Luar Kota ( Polsek Jaluko) dengan bukti STPPD no./230/ VII/Res:1.11/ 2024 .dimana tempat kejadian perkara di desa.sarang burung , kecamatan Jambi luar kota kabupaten Muaro Jambi.
Dalam surat laporan tersebut Darmawi melaporkan inisial Hm 40 tahun yang beralamat di RT 09 desa sarang burung, yang sehari-harinya sebagai tenaga honorer.kepada pihak kepolisian sektor jaluko pijoan.( 21Juli 2024)
,”Kronologis kejadian Darmawi mengatakan kepada Awak media Serasah com pada hari Minggu 21/7/2024 diduga telah terjadi tindak pidana perampasan dilakukan pada siang hari yang dilakukan oleh inisial (HM) saat itu saya tidak berada di rumah hanya istri yang ada dan pelaku langsung mengambil kunci mobil yang ada di atas lemari es dan langsung membawa mobil pick up carry warna hitam dengan nopol BA 8633 MJ, Rabu 7 / 8/2024.
atas dasar kejadian tersebut darmawi yang sehari-hari sebagai seorang petani ikan berharap kepada pihak berwajib memberikan keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara ini, namun dalam laporan yang di buat pada pertengahan juli tersebut belum mendapat perkembangan yang baik, sehingga pihak Darmawi akhirnya meminta bantuan dan menyerahkan kasus ini ke kantor hukum Sugino, Yusri dan rekan yang beralamat di kota jambi.(Ey)
Bersambung ……
Baca juga:  Dua Hari Danrem 042/ Gapu terjun langsung pimpin satgas Karhutla di daerah HLG Londrang