Batam Serasah com Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, S.H., telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di parkiran lokasi billiard ruko waheng Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Kepulauan Riau. Kamis (08/08/2024)

Pelaku berinisial ATR, (20) adalah warga kavling bukit kamboja Kel. Sei Pelunggut Kec. Batu Aji Kota Batam.

Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H., mengatakan peristiwa pencurian sepeda motor itu dialami oleh korban AM, (23) warga rindang garden Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam.

Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 wib adik korban saat itu memakirkan sepeda motor Honda Beat Street Warna Silver atasnama AM bernomor polisi BP 3525 UC di parkiran lokasi biliard ruko waheng kelurahan bukit tempayan dengan stang dalam keadaan terkunci dan kemudian masuk ke dalam untuk bermain billiard. ucap Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H.

Kemudian sekira pukul 22.00 wib, pada saat adik korban ingin pulang dia melihat sepeda motor yang di parkirnya sudah tidak ada di tempat nya. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji pada tanggal 06 Agustus 2024.

Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 pukul 18.00 Wib setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu bengkel di dapur 12 sagulung. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian mengamankan barang bukti sepeda motor yang telah diambil pelaku ke Polsek Batu Aji.

Kemudian Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku sudah beraksi melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 22 kali, yakni 10 TKP diwilayah batu aji, kemudian 5 TKP diwilayah sekupang, kemudian 5 TKP diwilayah bengkong dan 2 TKP diwilayah batam kota.

Baca juga:  Pengamanan Ketat: Polresta Barelang Kawal Distribusi Logistik Pilkada ke Gudang KPU Batam

Salah satu TKP diwilayah hukum Polsek Batu Aji yang sempat viral dikarenakan aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV, Ucap Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H

Pada saat TKP yang viral tersebut dilakukan oleh pelaku ATR ini bersama pelaku TS, dimana TS ini pada tanggal 21 Juli 2024 diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji dan diserahkan ke Polsek Bengkong sehubungan dengan barang bukti yang ditemukan ditangan pelaku TS adalah TKP diwilayah hukum Polsek Bengkong.

Saat ini pelaku ATR sedang menjalani proses penahanan di rutan Polsek Batu Aji, ditangan pelaku ATR ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Silver atas nama AM bernomor polisi BP 3525 UC.

Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi memarkirkan sepeda motor dan di harapkan untuk memasang kunci ganda dan parkir ditempat yang mudah terlihat.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. ungkap Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H.