Batam Serasah com – Pabrik aluminium tanpa plang nama perusahaan di Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam kembali beroperasi, setelah beberapa waktu lalu disegel pihak kepolisian.

Berdasarkan penelusuran dan investigasi di lapangan, pabrik aluminium tersebut disinyalir belum memiliki perangkat-perangkat pengendali lingkungan, seperti Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah (IPAL), cerobong asap dan penangkap debu hasil produksi.

Di samping itu, pabrik ini juga menggunakan oli bekas sebagai bahan bakar produksi, dan tidak menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) terhadap karyawan.

Seperti diketahui, pabrik alumunium memiliki bahan baku yang masuk dalam klasifikasi pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3), sehingga bisa menimbulkan gangguan kesehatan dan polusi udara.

Sementara itu, manajemen pabrik peleburan aluminium tersebut belum berhasil dijumpai untuk keterangan lebih lanjut.

“Pimpinan sedang tidak berada di tempat,” kata sekuriti bernama Sugeng, Kamis (16/8/2024).

Dia juga mengatakan bahwa pabrik tempat ia bekerja pernah dipasang garis polisi. “Cuma dua minggu mas, sekarang beroperasi lagi,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal belum menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait pelepasan garis polisi di pabrik peleburan aluminium tersebut. (AR)

Baca juga:  Peserta Didik Sespimmen Polri Dikreg Ke-64 T.A. 2024 Laksanakan Kuliah Kerja Profesi di Polresta Barelang