Jambi Serasah com – DPRD provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD provinsi Jambi M, Hafis Fattah di dampingi wakil ketua Ivan Wirata dan Faizal Riza dilaksanakan di Ruang Rapat  (Paripurna) DPRD provinsi Jambi  Pada Selasa malam (12/11/24).

Ketua DPRD Jambi M.Hafiz Fattah mengatakan bahwa KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 sudah disepakati DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp 4,47 Triliun.

“Pendapatan Rp 4.422.099.629.906. Sedangkan belanja Rp 4.471 Triliun,” akunya.

Kesepakatan ini dilakukan usai

Badan Anggaran DPRD 

dan TAPD serta Komisi–Komisi bersama mitra kerjanya telah melaksanakan

Rapat-rapat secara maraton pada  1 sampai 3 November. Dilanjutkan rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi pada 4 sampai 6 November 2024. 

“Pada tahap akhir telah dilakukan finalisasi pembahasan antara Badan Anggaran DPRD provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi,”   akunya.

Sebelum KUA dan PPAS ini disepakati, Hafiz mengakui antara dewan dan pemprov memang sedikit panas karena belum menemukan titik terang. Terutama masalah program Pokir dewan yang akan dibawa ke daerah masing-masing dengan kemampuan keuangan daerah.

“Hari ini sudah sepakat semua, buktinya tadi tidak ada yang interupsi, semua berjalan lancar, teman-teman di Banggar sudah mengerti dan menyetujui,” akunya.

Mazlan, Juru Bicara Banggar DPRD Jambi menyampaikan bahwa, pada KUA PPAS, target pendapatan daerah pada RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 disepakati bertambah sebesar Rp.111.569.707.536 atau

meningkat sebesar 2,59 persen dari semula target pendapatan dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar 

Rp.4.310.529.922.370.

Dengan demikian, kata Mazlan, total target Pendapatan daerah pada KUA-PPAS APBD TA 2025 disepakati 

Baca juga:  DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perda Kawasan Tanpa Rokok

menjadi sebesar Rp.4.422.099.629.906. Terdiri dari peningkatan

target pada komponen-komponen pendapatan.

Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan sebesar

Rp.1.865.066.356.912

mengalami peningkatan sebesar Rp.55.855.776.036 atau 2,99 persen.

“Dengan demikian, target pendapatan asli daerah pada KUA-PPAS APBD

TA 2025 disepakati menjadi sebesar

Rp.1.920.922.132.948, yang merupakan akumulasi dari peningkatan

pajak kendaraan bermotor

sebesar Rp.22.961.196.024 dan pajak rokok sebesar Rp.32.894.580.012,” jelasnya.

Sedangkan BBN-KB, PBB-KB, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak mengalami perubahan atau dengan kata lain tetap sama 

sebagaimana termaktub di dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025.

Selanjutnya, target PAD yang bersumber dari Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah tidak mengalami perubahan atau tetap sama sebagaimana termaktub di dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025.

Kedua, Pendapatan Transfer mengalami peningkatan  sebesar Rp.55.713.931.500 atau 2,29 persen dari target semula 

dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar Rp.2.429.309.383.500. 

Dengan demikian, total pendapatan 

transfer pemerintah pusat disepakati menjadi sebesar 

Rp.2.485.023.315.000 yang bersumber dari peningkatan Dana

Transfer Umum (DTU) sebesar Rp.125.795.273.500. 

“Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penurunan sebesar 

Rp.70.081.342.000,” ujarnya.

Ketiga, komponen pendapatan dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah tetap sebesar Rp.16.154.181.958, terdiri dari 

Hibah Bio CF sebesar Rp.14.448.387.208 dan Hibah PT. Jasa 

Raharja sebesar Rp.1.705.794.750.

Kemudian, Belanja Daerah, kata Mazlan, 

Alokasi belanja daerah disepakati bertambah sebesar 

Rp.111.569.707.536 atau sebesar 2,56 persen dari total belanja pada 

RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar Rp.4.360.382.820.291.

Dengan demikian, total belanja daerah disepakati menjadi sebesar 

Rp.4.471.952.527.827.