Oleh : Jamhuri
Jambi Serasah com – Melansir dari berita Jambi link Sebenarnya secara harfiah bahasa tersebut merupakan pengakuan atas ketidak pengertian Pemerintah Daerah akan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Kamis, 22/1/2025
Seharusnya Pj. Bupati sebelum bicara ke Publik mengerti dan memahami tentang mekanisme pengelolaan Keuangan Negara beserta prosedural pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Artinya secara spesifik kondisi dan keadaan Physik obyek pembangunan yang bermasalah bukan jaminan pihak berkompeten dari Pemerintahan bisa menyalahkan pihak rekanan semata.
Normatifnya Pj. Kepala Daerah dan Kadis PU Muaro Jambi jangan berbuat dan bertindak seakan-akan mereka eksekutor yang berhak membuat keputusan ataupun kesimpulan hukum.(“)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.