Jambi Serasah com -ketua LSM 9 Jambi, Jamhuri Silakan berdalih dengan berbagai dalil dan alasan, tapi kadis jangan lupa negara ini menganut paham negara hukum. Jum’at,24/1/2025

Tunggu saja pada massanya nanti dalam waktu dekat kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum ujar Jamhuri

Biarkan pengadilan yang menguji sejauh mana kebenaran yang bersangkutan mengerti dan memahami serta menghayati arti dan roh Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta sejauh mana dugaan kami dapat dibuktikan dihadapan hukum.

Ketua LSM 9 menilai surat yang bersangkutan Nomor : S/970/Dinkes-4.3/XII/2024 tertanggal 31 Desember 2024 bukan sekedar kertas buram tak berarti akan tetapi adalah merupakan alat bukti adanya Perbuatan Melawan Hukum.

Dimana perbuatan sebagaimana yang diduga kan adalah merupakan perbuatan luar biasa yang termasuk pada kategori perbuatan subversif.

Kami tidak menginginkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Hak Kewenangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan bukan hanya sekedar indikator hiasan keindahan panggung kepentingan politik kekuasaan.

Persoalan tersebut bukan persoalan sederhana bak kisah surat cinta sepasang remaja dalam massa Pubertas.

Akan tetapi persoalan penyelenggaraan negara yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat dan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Gubernur sendiri harus bertanggungjawab secara hukum atas point utama surat Kepala Dinas dimaksud.

Menyangkut hal tersebut kami dari LSM 9 Jambi akan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum berupa gugatan perwakilan (class action) guna menguji sejauh mana dugaan kami dapat dibenarkan menurut hukum.

Salah satu point gugatan pada petitum nantinya kami akan meminta pengadilan memerintahkan kepada menteri Dalam Negeri agar memecat dan menghapuskan segala hak yang bersangkutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tanpa syarat apapun.”tutup Jamhuri

Baca juga:  BERDAYAKAN KOMUNITAS: MELENGKAPI INTERVENSI HANHA INDUSTRY DI DANAU SIPIN