Jambi Serasah com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi yakni selaku Pemohon Media online ChannelBerita 24.com dengan termohon Sekwan DPRD Muaro Jambi pada hari ini (31/05/2024)

Perkara dengan Nomor Register 003/V/KIP-JBI/PSI/2024 pada hari ini merupakan lanjutan pada sidang perdana pada 22 Mei lalu di mana Termohon meminta waktu untuk menjawab semua permintaan pertanyaan yang di ajukan Pemohon terkait kerjasama Media yang ada di Sekretariat DPRD Muaro Jambi.

Usai sidang, Pemohon dalam hal ini di wakili Pimpinan Redaksi Channelberita24.com Zainuddin. SE. Med menyatakan bahwa pihaknya meminta waktu untuk mempelajari jawaban dari pihak termohon(sekwan-red).

“Saya selaku pemohon informasi belum bisa menerima surat jawaban dari pihak sekwan yg dibacakan oleh staf humas bernama Arif pada sidang mediasi tadi, jumat 31 Mei 2024,” ucap Zainuddin.

Kenapa demikian, kata Zainuddin ada beberapa jawaban yang akan di pelajari lebih lanjut.” memang di jawab, namun bagi kami tidak memuaskan, begini…Misalkan untuk pertanyaan nomor 1 mengenai jumlah media yg bekerja sama, mereka hanya menyebutkan jumlahnya tanpa merinci nama media dan alamatnya yang jelas media tersebut, berapa jumlah harga masing-masing media tersebut saat menerima pencairan, apakah sama semua atau berbeda beda, ini tidak di jelaskan secara rinci.” paparnya.

“Begitu pula dengan anggaran publikasi yang tersedia, pihak Termohon hanya menyebut setiap tahunnya jumlahnya Rp.900 Juta dari 2021,2022 hingga 2023 untuk 101 media yang terdaftar kerjasama dengan pihak Sekwan. padahal informasi yang kami dapat, anggaran publikasi di Sekwan DPRD Muaro Jambi melebihi 1 Milyar setiap tahunnya,” terangnya.

“Dan yang agak janggal, yakni jawaban yang di berikan Termohon kepada pemohon tidak menggunakan kop surat selayaknya surat resmi serta tanpa tanda tangan pihak yg membuat, dalam hal ini Sekwan DPRD Muaro Jambi, karena tujuan surat kami me Sekwan. Ini sidang resmi lembaga negara, jadi kami minta dijawab secara resmi juga. Untuk itu…kami selaku pemohon masih memberi waktu kepada termohon untuk menjawab semua pertanyaan kami secara detil,” pungkasnya. (*)

Baca juga:  Gubernur Al Haris Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD Se-Kabupaten Sarolangun