Serasah com Batang Hari dalam rangka pembentukan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari pada November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang Hari mulai membuka pendaftaran untuk menjadi anggota PPS pada, Kamis (02-05-2024).

KPU membuka pendaftaran secara Online melalui akun Sikba serta pendaftaran secara tertulis dan Dokumen Bisa diserahkan secara langsung melalui Sekretariat KPU Kabupaten Batang Hari, Pendaftaran paling lambat diserahkan pada 8 mei 2024 hingga pukul 23.59 Wib.

Untuk diketahui persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara
Warga Negara Indonesia.
Berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik.
Berdomisili dalam wilayah PPS.
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara.

Kelengkapan persyaratan Dokumen
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik sejumlah satu lembar.
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat.
Surat pernyataan bermaterai sebagai dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i.
Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas serta klinik yang termasuk didalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
Daftar riwayat hidup formulir serta format daftar riwayat hidup.
Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.
Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
Surat keterangan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
note : poin h dan i hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik serta yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. (Pj)

Baca juga:  Deklarasi dukungan ribuan milenial untuk memenangkan Jambi mantap jilid II