Batanghari Serasah com – Bertempat di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi (07/05) Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Batang Hari kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-9 kali secara berturut-turut.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Bupati Batang Hari Mhd.Fadhil Arief, diawali dengan Penanda Tanganan Berita Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2023 didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batang Hari Ilhamudin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kabupaten Batang Hari meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang kewajiban menyerahkan LKPD kepada BPK RI Perwakilan Jambi.

Pemeriksaan Atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian tugas konstitusional dari BPK, pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan Opini/tingkat kewajaran informasi laporan keuangan yang di sajikan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam pemberian opini BPK memiliki kriteria sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, Kecukupan, pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,dan efektifitas Sistim Pengendalian Internal (SPI), ungkap Paula Henry Simatupang.

Bupati Batang Hari memberikan apresiasi setinggi-tinggi kepada OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Batang Hari beserta jajarannya, yang telah bekerja dengan baik dan tingginya sinergitas antar semua OPD hingga Kabupaten Batang Hari meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya. Semoga dengan perubahan-perubahan yang nyata ini mewujudkan Batang Hari Terdepan ,Agamis,Nyaman,Gotong-royong,Bermutu dan Harmonis di masa sekarang dan masa depan.

Di hadiri Sekretaris Daerah Batang Hari, Inspektur, Kepala BaKeuda, dan OPD terkait,(“)

Baca juga:  Jelang Idul Fitri, Indeks Harga Pangan Tanjab Barat Masih Stabil di Angka 1,4%