JAMBI – Menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya.
Hal tersebut dikatakan oleh Mochammad Farisi selaku Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopipede) Provinsi Jambi, Sabtu (1/6/2025).
Farisi menyebutkan, bagi ASN yang ingin maju, tentu saja konsekuesinya mereka harus mengundurkan diri, tak ada pilihan lain selain itu, karena mereka dituntut secara profesional, menentukan pilihan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai ASN sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 3 Selanjutnya