Jambi Serasah com – 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi menerima kuliah umum dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Selasa siang (4/6) di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi. Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi menjelaskan terkait dengan tugas dan fungsi DPRD.
Adapun fungsi DPRD yakni Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menjelaskan bahwa Provinsi Jambi memiliki Peraturan-Peraturan Daerah yang menjadi problem nasional.
Beberapa Perda yang telah di bentuk dan disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi diantaranya Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pera nomor 9 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Perda nomor 10 tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya