Opini : Pemprov Jambi dan Dinamika Persoalan Batubara 2010 – 2024

Jumat, 7 Juni 2024 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jambi Serasah com – Salah satu persoalan yang paling menyita perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi adalah angkutan batubara. Persoalan yang paling memantik dan menimbulkan kemarahan di tengah masyarakat.

Sebagai daerah salah satu penghasil batubara di Indonesia, Jambi memiliki cadangan batubara 2,134 miliar ton dari total cadangan batu bara Indonesia saat ini mencapai 38,8 miliar ton (kompascom).

Hingga tahun 2019, hasil produksi batubara Provinsi Jambi sepanjang tahun 2019 sebanyak 10,2 juta ton. Angka tersebut diperkirakan dapat memenuhi target yakni 11,1 juta ton.

Terdiri di Sarolangun sebesar 4,9 juta ton. Kemudian Batanghari 2,7 juta ton. Bungo 1,3 juta ton, Tebo 1,1 juta ton, Muaro Jambi 122 ribu ton dan Tanjung Jabung Barat 3.600 ton.

Sementara untuk penjualan dalam negeri, sebanyak 7,2 juta ton. Sedangkan eksport sebanyak 1,136 juta ton.

Menurut berbagai sumber dan analisis Korsup KPK, jumlah izin tambang 380 IUP. Namun 190 kemudian dinyatakan bermasalah (belum clear and clean). Terhadap 190 IUP kemudian direkomendasikan untuk dicabut.

Dengan cadangan batubara sebesar itu, tidak salah kemudian Jambi menarik perhatian peminat investasi untuk melakukan bisnis batubara di Jambi.

Untuk di Jambi sendiri, hasil analisis investigasi KPK memastikan 50 % areal tambang di Jambi belum tahap clean and clear. Dengan demikian, maka dari 398 Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdiri dari 21 IUP pertambangan mineral dan 377 IUP pertambangan batubara sudah bisa dipastikan sebagian besar bermasalah.

Provinsi Jambi sendiri mampu menuntaskan persoalan perizinan batubara sebagaimana diungkapkan didalam hasil Korsup KPK. Sehingga Provinsi Jambi mampu menyelesaikan dari sektor perizinan.

Namun di sisi lain, berbagai persoalan mulai menimbulkan persoalan. Persoalan lingkungan disatu sisi. Dan persoalan sosial disisi lain.

Baca juga:  Mengelola Defisit Anggaran Provinsi Jambi: Tantangan dan Solusi

Praktis sejak tahun 2010, angkutan batubara telah “menyita” persoalan di angkutan jalan raya. Pusat-pusat industri batubara di Sarolangun, Bungo dan terakhir Tebo kemudian “menyendatkan” jalan utama penghubung antara Bangko – Jambi.

Di masa Pemerintahan Gubernur Hasan Basri Agus telah menghasilkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara. Didalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan Setiap pengangkutan batubara dalam Provinsi Jambi wajib melalui Jalan khusus atau Jalur sungai. Dan Kewajiban melalui jalan khusus harus siap selambat – lambatnya Januari 2014.

Perda Jambi kemudian dilanjutkan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang memang mengatur jalan khusus untuk batubara.

Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 merupakan lanjutan dari Perda Jambi sebelumnya. Perda Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaran Jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil Perkebunan dan angkutan barang lainnya.

Namun hingga akhir tahun 2020 jalan khusus atau jalur Sungai praktis sama sekali tidak dikerjakan.

Berbagai persoalan sosial kemudian meruyak ke permukaan. Kecelakaan yang rutin terutama mahasiswa/mahasiswi yang tewas di Jalanan Mendalo kemudian memakan korban. Mahasiswa/mahasiswi UNJA dan UIN menjadi Berita yang hampir terjadi saban bulan. Tidak salah kemudian, angkutan batubara menimbulkan trauma ditengah masyarakat.

Namun yang paling terasa adalah angkutan batubara yang menimbulkan kehebohan disana-sini.  Macetnya jalan dari Sarolangun-Tembesi-Muara Bulian benar-benar menyita energi.

Selain menimbulkan kemacetan yang mengganggu jalur utama Jambi-Sarolangun-Bangko atau Jambi-Muara Tebo-Bungo-Padang menimbulkan persoalan di Lapangan.

Al Haris sebagai Gubernur kemudian menetapkan berbagai isu strategis. Selain memindahkan jalur semula Sarolangun-Tembesi-Muara Bulian-Mendalo-Jambi kemudian menjadi Sarolangun-Tembesi-Muara Bulian-Tempino-Jambi.

Selain itu juga menetapkan disiplin angkutan batubara yang tunduk dengan regulasi. Baik tertib dengan daya angkut sebagaimana diatur didalam Undang-undang maupun pengaturan bak truk yang Sudah ditentukan.

Baca juga:  Opini : Gubernur Jambi Al Haris dan Dumisake

Cara-cara ini dapat mengurangi persoalan dengan mengatur jalur semula “macet parah” setidak-tidaknya dapat mengurangi jalur dengan “memindahkan” ke Sarolangun-Tembesi-Muara Bulian-Mendalo-Jambi.

Sehingga Kota Jambi kemudian tidak disibukkan dengan persoalan batubara.

Memang ada sebagian penolakkan terhadap jalur yang sudah dipindahkan menjadi Sarolangun-Tembesi-Muara Bulian-Tempino-Jambi. Namun keputusan yang ditetapkan Al Haris sebagai Gubernur Jambi dengan dukungan Forkompinda tetap dilaksanakan.

Namun dalam praktek masih juga ditemukan adanya armada yang “membandel”. Terutama ketika melewati pukul 22.00, masih juga ada yang kembali menyusuri jalur Sarolangun-Tembesi-Muara Bulian-Mendalo-Jambi.

Selain itu Sikap tegas ditandatangani oleh Al Haris Gubernur Jambi didalam Surat Edaran Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2002 Tertanggal 17 Mei 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi (SE Batubara).

Didalamnya juga diatur tentang kegiatan angkutan minerba yang tidak menggunakan BBM subsidi, angkutan batubara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai syarat dalam kontrak kerjasama, wajib pakai TNKB Jambi.

Selain itu juga angkutan minerba yang tidak menggunakan BBM subsidi, angkutan batubara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai syarat dalam kontrak kerjasama, wajib pakai TNKB Jambi dan yang cukup Penting adalah angkutan batubara yang menggunakan jalan umum tidak boleh dilakukan sebelum pukul 18.00 wib.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Mengelola Defisit Anggaran Provinsi Jambi: Tantangan dan Solusi
Opini Musri Nauli : Pembukaan Lahan Tanpa Bakar
Dumisake Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan Dan Pembudidaya Ikan
Opini : Gubernur Jambi Al Haris dan Dumisake

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 09:05

PENGUKUHAN PENGURUS PASAR SEKEN SWADAYA PPSS JODOH BATAM

Kamis, 5 September 2024 - 12:12

Polresta Barelang Laksanakan Pengamanan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Kepala Daerah di RSBP Batam

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:27

Resmi Dilantik 50 Anggota DPRD kota Batam

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:48

Baru beberapa Minggu di segel polisi Pabrik aluminium kembali beroperasi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:33

Polresta Barelang Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke -79 Tahun 2024 Dengan Penuh Khidmat

Kamis, 15 Agustus 2024 - 21:11

Unit Reskrim Polsek Batu Aji Amankan Pelaku Curanmor Diparkiran Lokasi Biliard Ruko Waheng Kel. Bukit Tempayan Kota Batam

Selasa, 13 Agustus 2024 - 08:42

Polresta Barelang Bersama Polsek Jajaran Gelar Cipta Kondisi Amankan 144 Unit Sepeda Motor yang Menggunakan Knalpot Brong atau Tidak Sesuai Spesifikasi

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:22

Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolresta Barelang

Berita Terbaru

Advetorial

Gubernur Al Haris kemajuan Jambi juga ditentukan BPD

Kamis, 19 Sep 2024 - 23:49