Bandung Serasah com – Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Senin 8 juli 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 Selanjutnya