Batanghari Serasah com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin, diwakili Sekretaris Dewan (Sekwan), menghadiri pemusnahan barang bukti hasil sitaan Kejaksaan Negeri Batanghari.

Pemusnahan barang bukti berlangsung Selasa 30 Juli 2024, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Batanghari, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari M Zubair. Turut hadir Asisten II Setda Batanghari dan undangan.

Berikut barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut.

15 perkara tindak pidana narkoba, terdiri dari :
Narkoba golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, dengan total berat 40,18 gram, serta alat hisap berupa pirex, pipet, baju, dompet, kotak rokok, korek api dan beberapa BB lainnya.

13 perkara gabungan diantaranya:
Perkara illegal drilling (Tindak Pidana Migas).
Perkara Tindak Pidana Penadahan.
Penerbitan, dan Pencetakan.
Perkara Tindak Pidana Pencurian.
Perkara Tindak Pidana Penebangan Kayu.
Perkara Tindak Pidana Penipuan.
Perkara Tindak Pidana Penggelapan.
Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak.

Baca juga:  Ketua DPRD Anita Yasmin Menghadiri Pelepasan Calon Jama'ah Haji Asal Batang Hari