Batanghari Serasah com – Berbagai macam bentuk himbauan keras oleh Sat reskrim Polres Batanghari khususnya oleh Unit Tipiter terkait Tindak Pidana Setiap orang dilarang membakar hutan atau orang perorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 3 Selanjutnya