Batam Serasah com – Polresta Barelang  Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan Pelaku Pemerkosaan berinisial AI (43 tahun) yang terjadi di Kos-kosan Perum. Anggrek Sari Kota Batam. Minggu (28/07/2024)

Kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 27 juli 2024 pukul 22.00 wib di kosan perum. anggrek sari saat itu korban perempuan inisial TD (29 tahun) sedang mencuci pakaian di kamar mandi dengan pintu terbuka kemudian datang pelaku berpura pura mencari orang dan korban merasa kenal dengan yang di cari pelaku.

Pelaku berpura pura numpang ke kamar mandi lalu korban menjawab “Air sedang Mati”

Kemudian korban tetap menyuci pakaian dan ketika korban mau menutup pintu kamar mandi,  pelaku mendorong pintu kamar mandi lalu menondongkan sebilah pisau ke arah leher korban sambil menutup mulut korban, dan pelaku menarik korban ke kamar korban dan membaringkan korban ke tempat tidur sambil menodongkan pisau ke arah leher.

Korban ketakutan sehingga dengan leluasa pelaku membuka pakaian yang korban dan pelaku menindih korban dari atas dan melakukan persetubuhan dengan korban dan ketika pelaku sedang memakai baju, korban berlari sambil berteriak minta tolong, lalu pelaku langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.

Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami trauma sakit di bagian kemaluan dan terdapat luka gores di bagian leher akibat gesekan pisau yang pelaku lakukan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.

Menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kota yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah SH dan Panit Reskrim Ipda Apendri melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dimana keberadaan pelaku, pelaku berada di Perum. Anggrek Sari yang merupakan kediaman pemilik sepeda motor yang di gunakan pelaku saat mendatangi rumah korban.

Baca juga:  Polresta Barelang Terima Kunjungan Tim STIK Lemdiklat Polri

Sehingga pelaku berhasil diamankan, kemudian pelaku menunjukkan pisau yang di gunakan ketika melakukan pengancaman kepada korban dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa Kepolsek Batam Kota guna di proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 bilah pisau gagang warna hitam yang gunakan pelaku, 1 helai baju kemeja yang di gunakan pelaku, 1 unit sepeda motor merk Yamaha vrigo warna merah yang di gunakan pelaku yang di tinggal kan saat melarikan diri, 1 unit hp merk Nokia milik pelaku yang tertinggal dirumah korban saat melarikan diri, 1 buah topi milik pelaku yang tertinggal di rumah korban dan pakaian yang di gunakan korban saat terjadi pemerkosaan.

Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Winarta, SH, SIK mengatakan Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Menurut pengakuannya pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban memakai pakai daster dan sedang mencuci baju sehingga membuat pelaku bernafsu.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun ungkap Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Winarta, SH, SIK.(Abdulrahman)