Jambi Serasah com – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan bahwa remisi mangandung arti dan penegasan bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat warga negara dimana pun dia berada, hal demikian disampaikannya saat Pemberian Remisi Umum Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia Tahun 2024, bertempat di Lapas Kelas IIA Jambi, Sabtu (17/08/2024) siang.
“Setiap tahunnya pada 17 Agustus,saya hadir bersama Forkopimda Provinsi Jambi untuk menyampaikan remisi kepada narapidana sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi segenap warga negara, dalam pembinaan dan serta memberikan Reward kepada warga binaan yang telah menjalani masa tahanan, bagi mereka yang patuh, rajin mengikuti aturan yang ada dirutan, sehingga mendapatkan remisi ini, dan kembali ketengah masyarakat lebih baik lagi dan benar, sehingga kehidupannya lebih baik lagi dimasa depan, “ujar Gubernur.
Gubernur Al Haris berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi. “Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” katanya.
Penyerahan Remisi Umum tersebut diberikan secara simbolis oleh Gubernur Al Haris, yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M. Adan dan Kepala Lapas Kelas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 3 Selanjutnya