Batanghari Serasah com – Melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari akan melaksanakan penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024.
Penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 625 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan hasil keputusan rapat KPU yang sudah ditetapkan maka untuk Partai Politik yang ingin mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari Tahun 2024, KPU menetapkan syarat minimal suara sah 10 persen (sepuluh persen) atau parpol yang memiliki sebanyak 17.510 (tujuh belas ribu lima ratus sepuluh) suara,” kata Halim Ketua KPU Batang Hari saat dikomfirmasi, Sabtu, (24/08).
Halim juga menyampaikan, terkait waktu pelaksanaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati akan dilaksanakan mulai tanggal 27 hingga 28 Agustus.
“Insya Allah KPU Batang Hari membuka pendaftaran bagi Paslon selama 3 Hari, yaitu hari Selasa 27 agustus sampai Rabu 28 Agustus akan dilaksanakan penerimaan pendaftaran Paslon mulai pukul 08:00 Sampai pukul 16:00 WIB. Selanjutkan pendaftaran hari terakhir dilaksanakan pada hari Kamis (29/08)yang dilaksanakan pada pukul 08:00 sampai pukul 23:59 WIB, dan tempat pendafataran langsung dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari,” papar Halim.
“Untuk calon Bupati dan wakil Bupati yang bisa mendaftarkan ke KPU adalah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia,” lanjutnya.
Adapun Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang memenuhi kriteria maka Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan yang maha esa
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia:
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota:
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 3 Selanjutnya