Jambi Serasah com – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mendapatkan gelar Doktor setelah dinyatakan lulus dengan nilai A dan angka Indeks Predikat Kumulatif (IPK) 4,00

dalam sidang terbuka promosi Doktor di Universitas Jambi, yang dilaksanakan pada Jumat (6/9).

Pada sidang terbuka promosi Doktor ini, Edi Purwanto memberikan judul disertasinya “Politik Hukum Penyelesaian Konflik Lahan Yang Berkeadilan di Indonesia”. Adapun disertasi ini dibuat oleh Edi Purwanto melihat dalam perjalanan menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi menemukan persoalan konflik lahan.

Pada penelitian dalam disertasi yang dipaparkan oleh tokoh muda jambi ini, bahwa pengaturan penyelesaian konfik lahan yang terjadi di Indonesia harus melibatkan masyarakat dan para pengusaha yang melakukan investasi di Indonesia, juga antara masyarakat dengan masyarakat.

“Pengaturan ini disederhanakan dan dilakukan secara terintegrasi, sehingga tidak, terjadi tumpang tindih aturan yang berakibat lemahnya kepastian hukum dan mengabaikan kepentingan masyarakat dan rasa keadilan,”paparnya.

Edi Purwanto juga memaparkan bahwa Politik hukum penyelesaian konfik lahan
di Indonesia sebaiknya tidak lagi menggunakan berbagai sistem penyelesaian melalui Non Litigasi yang tidak mendapat legitimasi pengadian, untuk itu perlu penyesuaian pengaturannya yang berintegrasi melalui Badan Penyelesaian Konfik Nasional yang melegitimasi cara-cara Non Litigasi sehingga tercapainya Kepastian Hukum.

“Hasil penelitian ini adalah penelitian awal. Diharapkan kepada peneliti berikutnya dapat melanjutkan penelitian yang lebih mendalam terhadap penyelesaian konflik lahan yang terjadi di Indonesia,”ucapnya.

Sementara itu, dalam sesi wawancara Edi Purwanto menyebut bahwa judul disertasi yang diambil sejalan dengan semangat dirinya dan teman-teman di DPRD Provinsi Jambi. Ia menyebut bahwa dimana DPRD Provinsi Jambi membuat pansus konflik lahan dan konflik lahan ini menjadi serius bagi bangsa yang kita cintai, maka dalam disertasi inilah dirinya menuangkan gagasan-gagasan terkait konflik lahan.

Baca juga:  Harmonisasi Sangat Penting Agar Peraturan Daerah Tidak Bertentangan

“Mudah-mudahan apa yang saya paparkan tadi bisa memberikan warna tersendiri dan bisa memberikan manfaat bagi bangsa yang kita cintai,”ungkapnya.

Disis lain, Edi Purwanto menerangkan bahwa proses sampai dengan sidang hari ini melalui proses yang cukup panjang. Apalagi dirinya mengambil pendidikan dokter dalam suasana Covid-19 pada 2021 lalu.

“Satu sisi saya tetap menjalankan dan tidak melupakan tugas sebagai ketua dprd provinsi jambi, namun alhamdulillah atas dukungan istri dan kawan-kawan semua saya bisa menyelesaikan ini. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jambi, atas suport dan dukungan teman-teman semua,”katanya.

“Ini rahmat Allah, ini karunia Alllah
Terima kasih kepada orang tua saya, kepada mama saya, mertua saya, almarhum bapak saya dan almarhum bapak mertua saya, keluarga dan semuanya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu,”pungkasnya.

Adapun penguji eksternal Prof. Dr. Iskandar, S.H., M. Hum, Ketua Penguji, Dr. Usman, S.H., M.H, anggota penguji, Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.H, Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H, Dr. Hartati, S.H., M.H, Dr. Hj. Rosmidah, S.H.,M.H dan dengan Promotor, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H, Co- Promotor, Dr. A. Zarkasi,S.H., M.H.

Hadir pada kesempatan ini, anggota keluarga, anggota DPR RI, Hasan Basri Agus, Ketua DPD PDIP Sulawesi Barat, Agus Ambi Djiwa, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan, Syaripuddin, Kepala Dinas Koperasi, UMKM Provinsi Jambi, Sardaini, H. Abdul Rahman dan sejumlah unsur forkompimda dan instansi vertikal dilingkup pemerintahan Provinsi Jambi.