Bungo Serasah com – Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri pengukuhan perpanjangan jabatan selama dua tahun bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bungo. Kamis, (19/9/2024)

Acara yang berlangsung di Ex MTQ Baru ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Bungo H. Mashur mengucapkan selamat, kepada seluruh BPD yang hari ini di kukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Di harapkan bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.

“Pada kesempatan kali ini izinkan saya ucapkan selamat perpanjangan kepada kawan kawan sekalian, mudah mudahan amanah yang di berikan menurut aturan undang undang ini dapat di jalankan sebaik-baiknya sebaik-baiknya untuk kemaslahatan dusun kita masing-masing, ” Kata Mashuri.

Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bahwa, perpanjangan masa jabatan BPD merupakan amanah Undang-undang.

“Baik kami menghadiri masa perpanjangan BPD dalam kabupaten Bungo, ini adalah amanah dari pada tindak lanjut dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.” Kata Al Haris.

“Artinya adalah semua anggota BPD di tambah masa periodenya 2 tahun, karena BPD juga bagian dari kita, kemajuan jambi juga di tentukan oleh BPD , jika BPD nya membangun desa dengan baik maka desanya akan maju dan insya allah jambi juga akan maju.” Tambahnya.

Baca juga:  Gelar Rapat Koordinasi Pengangkutan Batubara, Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Pengusaha Tambang Laksanakan Ingub no 1 tahun 2024