Batanghari Serasah com – Bupati Muhammad Fadhil Arief menyelenggarakan  Sosialisasi kebijakan dan tata cara seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam lingkup Kabupaten Batang Hari pada Jum’at (20/09/2024).

Acara berlokasi di Pedestrian Aek Meliuk  dan dihadiri Sekda Muhammad Azan, para OPD, Ribuan Pegawai Honorer Lingkup Kabupaten Batang Hari Serta tamu undangan lainnya.

Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses perekrutan PPPK berlandaskan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang diangkat karena perjanjian  kerja tertentu, PPPK memiliki periode kerja yang telah disesuaikan berdasarkan kebutuhan lowongan yang dibuka oleh instansi terkait.

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda.

Dalam sambutannya MFA menyampaikan PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa purna atau pensiun, sedangkan PPPK sesuai surat perjanjian yang sudah disepakati paling singkat 1 (Satu) Tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

“PPPK tidak menjamin adanya dana pensiun, “ujarnya.

Fadhil berharap dengan diadakannya sosialisasi tersebut mampu memberikan pengetahuan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tersebar di masing-masing OPD dan menerima hasil seleksi dengan berbesar hati.

“ada 2.927 orang  PTT yang telah mempunyai SK 2 (dua) tahun tidak terputus, hingga nanti hasil seleksi akan diterima dengan lapang dada, “pungkasnya.

Baca juga:  Puncak Hari Pramuka Kabupaten Batang Hari, Rektor Unisba Menerima Penghargaan Pancawarsa I