Batam Serasah com – Polsek Lubuk Baja menggelar konferensi pers untuk mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Konferensi pers ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara, S.Tr.K, M.H, mewakili Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, S.H., S.I.K., M.H., yang juga didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., bertempat di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat (13/12/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara, menjelaskan bahwa pelaku berinisial IA (20), seorang karyawan swasta, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian, di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Batam Kota – Batam.
Kejadian curanmor tersebut bermula pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Tanjung Teritip Blok D, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban, Rudi, yang tengah beristirahat di rumahnya, menerima telepon dari penyewa motornya, Sdr. Alnopi, yang memberitahukan bahwa motor yang disewakan telah hilang.
Korban kemudian melapor ke Polsek Lubuk Baja untuk melaporkan kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 5018 CR, tahun 2024. Setelah menerima laporan, anggota opsnal Polsek Lubuk Baja segera melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi yang diperoleh mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma. Setibanya di lokasi, polisi menemukan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Pelaku kemudian diintrogasi, dan mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan pengembangan dan menemukan lima unit kendaraan yang diduga hasil curian. Semua barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Beat,
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z,
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R,
– 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merk Honda Beat dengan nomor polisi BP 5018 CR, tahun 2024.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara, S.Tr.K, M.H, mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, baik di rumah maupun di luar rumah. “Kami mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kanit Reskrim.
Polsek Lubuk Baja terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi terciptanya Batam yang aman dan kondusif.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.