Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Jambi Serasah com – Masalah demi masalah menyangkut pemanfaatan kekayaan alam berupa Batubara datang silih berganti mengunjungi kekuasaan Pemerintahan Provinsi Jambi, mulai dari angkutan darat sampai dengan persoalaan angkutan sungai.

Sepertinya kunjungan persoalan tersebut merupakan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan isyarat bahwa persoalan dimaksud tidak akan pernah berakhir selama Pemerintah tidak ada kejujuran dengan tanpa membungkus kepentingan-kepentingan Politik Kekuasaan.

Kejujuran puncak kekuasaan bersama kabinet kerja pemerintah berkompeten seperti jajaran Biro Ekonomi Sumber Daya Alam, Dinas Perhubungan beserta Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat (PUPR), Biro Hukum termasuk kemampuan pengawasan professional dan proposional dari pihak Legislatif.

Pemerintah harus jujur dan terbuka kepada rakyat terkait pembangunan jalan khusus angkutan Batubara sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (2) Perda Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2012  tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi yang menetapkan bahwa kewajiban selambat-lambatnya Januari 2014.

Jika Perda dimaksud seyogyanya mempunyai kekuatan mengikat dan mengatur serta memaksa sebagaimana mestinya sesuai dengan norma dan/atau kaidah hukum, artinya persoalan angkutan Batubara tidak perlu merugikan masyarakat dari segi kemacetan angkutan darat serta tidak perlu merusak sarana milik umum karena harus ditabrak oleh angkutan sungai emas hitam dimaksud.

Kerusakan jembatan tersebut tidak seberapa jika dibandingkan dengan kerusakan tatanan hukum dan timbulnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah. Sepertinya Gubernur Jambi Al Haris tidak didukung oleh kinerja dan etos kerja Kabinetnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Pejabat Daerah.

Seakan-akan yang bersangkutan terjebak oleh Kebijakan Kepentingan Politik dan Kekuasaan, sehingga cepat atau lambat kebijakan – kebijakan yang bersangkutan menempatkan dirinya berada pada posisi dilematis, dimana beliau terkesan terjepit diantara tekanan dari berbagai arah, atau mungkin saja berbagai kebijakan yang dibuat itu meruapakan maneuver Politik Kepentingan itu sendiri.

Baca juga:  Dumisake Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan Dan Pembudidaya Ikan

Seperti tekanan yang lagi ramai dibahas elemen masyarakat di Jambi beberapa hari ini antara dorongan yang mendesak pemberlakukan dan tekanan penolakan angkutan Batubara jalur darat (mempergunakan fasilitas/jalan umum).

Suatu keadaan yang memberikan 2 (dua) gambaran karakter pertama Gubernur Al Haris memang bertifikal otoriter dan kedua tidak didukung oleh kabinet kerja berkompeten yang mengerti dan memahami serta menghayati Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Letak persoalan angkutan Batubara tidak lepas dari cara berpikir pemerintah sebagai pemegang hak membuat kebijakan itu sendiri, antara lain seperti cara berpikir dalam masalah penyelesaian jalan khusus angkutan batubara.

Cara berpikir berikutnya yaitu menyangkut pemberlakuan angkutan sungai yang patut diduga tidak didukung dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti dukungan Izin Trayek Angkutan Sungai. Setidak-tidaknya kondisi angkutan Batubara yang ada memberikan gambaran buruknya kwalitas penggalangan komunikasi dan koordinasi antar pihak berkompeten.

Tidak diketahui secara pasti apakah yang bersangkutan tidak mendapatkan saran pendapat dari kabinetnya yang berkompeten seperti Dinas Perhubungan selaku leading sector menyangkut aturan tentang angkutan sungai.

Ataukah merupakan Manuever Politik walaupun harus menimbulkan kesan Pemerintahan Provinsi Jambi telah menciptakan penjahat dengan berdalihkan kepentingan kebutuhan dan pembangunan  masyarakat dan negara.