Jambi Serasah com – Pemerintah Provinsi Jambi harus segera mengkaji ulang kebijakan penggunaan jembatan Aur Duri I yang sering dilalui oleh kapal tongkang yang berkapasitas besar. Hal ini karena kapal-kapal tersebut dapat membahayakan keselamatan jembatan dan pengguna jalan.

Jembatan penghubung yang dibangun pada era zaman pemerintahan Presiden Suharto tidak dirancang untuk lalu lintas kapal yang bermuatan batu bara. Namun, sekarang ini menjadi sarana vital untuk menghilirkan batu bara tersebut dari tambang ke pelabuhan stock fel yang ada di Talang Duku.

Pengamat trasportasi wisata air Jon Herman menilai “Dishub Propinsi Jambi harus bijak dalam aturan maupun pengawasan, harus jeli dan teliti untuk menyikapi situasi yang ada. Sesuai aturan yang ada, kapal tongkang yang berlayar ke daerah huluan itu dibatasi maximum 210 ft setara muatan 2500 metrik ton.” Katanya kepada awak media sarasah.com Jumat 31 Januari 2025.

Namun, kenyataannya banyak kapal tongkang yang melanggar aturan ini dengan memiliki kapasitas yang jauh lebih besar. Hal ini dapat membahayakan keselamatan jembatan dan pengguna jalan, tandasnya

Dishub Provinsi Jambi sebagai penanggung jawab atas pelayaran harus lebih jeli dalam mengambil tindakan atau pun keputusan. Mereka harus segera mengkaji ulang kebijakan yang telah diterbitkan.

Lebih dari separuh kapal yang berlayar ke huluan tidak mempunyai SPB (Surat Pemberitahuan Berlayar). Dishub harus tahu ini dan segera bertindak tegas agar tidak kembali terjadi kehancuran fasilitas negara maupun harta benda.

Jika tidak segera diatasi, kejadian yang tidak diinginkan dapat terjadi, seperti jembatan Aur Duri Satu yang hancur akibat dihantam oleh kapal tongkang yang berkapasitas besar.

Hal ini akan menyebabkan kerugian yang besar dan tidak dapat diperbaiki. Oleh karena itu, Dishub Provinsi Jambi harus segera mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini.

Baca juga:  Antisipasi musim penghujan Kadis PU kota Jambi siap berkolaborasi dengan DLH Kota Jambi

Dishub sebagai penanggung jawab keseluruhan alur sungai dari Talang Duku ke huluan harus turun tangan langsung ke lapangan mengadakan pengecekan kelaik lautnya semua kapal yang berlayar ke huluan.

Baik fisik kapal, document kapal dan tongkang termasuk document crew apakah semua sesuai dengan aturan dan hukum perkapalan atau tidaknya.

“Pemerintah harus segera mengkaji ulang kebijakan yang telah diterbitkan untuk mengatasi masalah ini. Jangan sampai kejadian yang tidak diinginkan terjadi dan menyebabkan kerugian yang besar.” katanya kepada media Serasah com,

Masyarakat juga harus waspada dan tidak membiarkan kesalahan yang sengaja di diamkan. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melaporkan kesalahan yang terjadi.

Dengan demikian, kita dapat mencegah kejadian yang tidak diinginkan dan menjaga keselamatan masyarakat (eli)