Batam Serasah com – motor, ET (23) dan BR (21), berhasil diamankan pada 27 Januari 2025 di Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung.

Berdasarkan laporan polisi, kedua tersangka menerima orderan dari seseorang bernama “Mas Hand” untuk menjual sepeda motor curian. Dengan cara mematahkan stang dan mencolokkan soket yang sudah disiapkan, mereka berhasil membawa kabur motor korban yang terparkir di depan sebuah kostan di Komplek Amiria, Kecamatan Nongsa.

Saat sedang melakukan transaksi di lokasi COD, polisi yang sudah mengintai langsung menangkap kedua pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat, satu unit Yamaha Vega R, handphone, serta uang tunai.

Dan pada kasus keempat terjadi pada 15 Januari 2025 di teras rumah Kavling Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Korban, Kadwadi, melaporkan kehilangan sepeda motornya setelah mendapati kendaraannya tidak lagi berada di teras rumah. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka RL (20) pada 26 Januari 2025 di daerah Cipta Green City, Kelurahan Sungai Binti, Kota Batam.

Motif tersangka adalah untuk mendapatkan uang guna bersenang-senang. Pelaku menggunakan modus mematahkan stang motor menggunakan kakinya sebelum membawa kabur kendaraan korban. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, tim Opsnal Polsek Sagulung langsung menuju lokasi dan mengamankannya untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu buah jaket belang warna coklat, satu lembar STNK, dan satu unit handphone.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor), dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. Khusus untuk tersangka SA, yang masih berstatus anak di bawah umur yang merupakan seorang Residivis, proses hukumnya akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga:  Sepuluh mantan polisi Polresta Barelang jalani sidang perdana perkara sabu

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P. menyampaikan apresiasi kepada tim Reskrim yang telah bekerja keras mengungkap kasus-kasus ini. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Polsek Sagulung juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.