Jambi Serasah com – Di mana kedatangan MPRJ Ke Kejati juga meminta untuk fokus pada kasus yang cukup janggal yaitu Pada Kasus  Kegiatan Bantuan Sosial Pasca Cetak Sawah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017 Yang Merugikan Negara Sebesar Rp. 1, 4 Milyar,

Dalam orasinya bobto mengatakan bahwa dalam Skandal Ini Kejari Kabupaten Merangin Telah Menetapkan Tersangka masing-masing berinisial ZA, mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Merangin; Kemudian GM dan ZW merupakan penyedia sarana produksi atau Saprodi pada kegiatan tersebut,

Namun Janggalnya Kasus Yang Sudah Mentersangkakan 3 orang Tersebut Tidak Tuntas Dimana Berdasarkan fakta di atas bahwasanya SDR Rusmurdar selaku KPA yang Menjabat Kepala Dinas Pada Saat itu Berperan FITAL Dalam Skandal Yang Merugikan Negara Sebesar Rp, 1,4 milyar dimana bahwa Diduga Sdr Rusmurdarlah Yang Mengundang Penyedia Bantuan Saprodi Pada Saat Sosialisasi Dengan Mengunakan Surat Resmi, Yang Di buat Oleh PSP Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Holtikultura Kabupaten Merangin, Artinya Dapat Di simpulkan Bahwa Di Duga Sudah Ada Niat Persekongkolan jahat oleh ex kadis Selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),
Namun Sampai Saat ini Ex Kadis Tersebut Belum Di tersangka kan pungkas bobto

Berdasarkan Hal Tersebut Di atas Kami Yang Tetap Berpegang Teguh Pada Azas Praduga Tidak Bersalah Meminta Pihak Kejati Jambi Dan Jaksa Pengawas Kejati Jambi Untuk
1. Memanggil Dan Memeriksa Kejari Kabupaten Merangin,
2. Memanggil Dan Memeriksa Kasipidsus, Beserta Peyidik – Penyidik Yang Menangani Permasalahan ini
3. Meminta Kejati Jambi Untuk Segera Mentersangkakan Sdr, R Yang Menjabat Selaku Kepala Dinas waktu Dan Juga Menjabat Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , Demi Tegaknya Keadilan Hukum Dalam Skandal ini teriak Bob to,

Baca juga:  Nongkrong Nyaman dan Produktif, Unico Cafe Gelar Berkarya Festival 2024

Bapak Nolly Wijaya selaku kasi penkum mengatakan bahwa “ini sudah di limpahkan ke pengadilan dindo, jadi juga tolong di pantau hasil proses sidang tutup Nolly.