Jambi Serasah com – MPRJ Kembali datangi Kejati Jambi, Dimana kali ini Bobto mencerca akan semrawutnya perizinan TUKS Di wilayah sungai Batang hari, dimana Kegiatan yang seharusnya menjadi pendapatan daerah, kini di garong oleh mafia pertambangan.kamis 27/2/2024
Dalam orasi bobto Kali ini hal yang Menjadi sorotan dan lansung di laporkannya ialah dugaan Penyalah gunaan TUKS oleh PT Pembangunan Mendalo Indah Permai (PMP), dimana Kami Menduga bahwa PT PMP Ini Juga Menampung Batu Bara Dari PT Rum dan PT lain-lainnya ini jelas Sangat melanggar aturan dan merugikan negara karna sebagai jalur distribusi gelap, Dengan Modus Batu bara dari tambang illegal yang ingin menghindari pajak di Kirim Ke TUKS Yang Di miliki Oleh Perusahaan Tertentu , Kemudian Batubara Di muat ke tongkang di TUKS Tanpa Izin Bongkar Muat Yang Sah, batu bara dikirim ke pembeli tanpa melalui Pelabuhan resmi seperti talang duku, sehingga pajak retribusi tidak Masuk ke Kas Negara dan berpotensi rugikan negara dalam sekala milyaran Tegas bob to,
Dan Yang Lebih Janggalnya dimana PT PMP ini Mendirikan Stock file dan pelabuhan batu bara dalam kawasan Cagar budaya candi Muaro Jambi, yang telah di tetapkan pada tahun 2013 dan Penetapan zonasi inti serta zonasi penyanggah pada tahun 2023 dengan nomor Keputusan Mentri Pendidikan, kebudayaan , Riset dan teknologi Bernomor :135/M/2023 Tentang sistem zonasi, kawasan cagar budaya Peringkat Nasional Muaro jambi, dan tentu jelas hal itu mengatur bahwa kegiatan industri Tambang batu bara, dan sawit dilarang beroperasi di zona inti maupun penyanggah, jelas bobto
sedangkan janggal nya Pada Tahun 2024 PT PMP Memiliki izin TUKS Dengan Nomor PB-UMKU : 91200089111440002003 , Jauh Dari Pada itu apakah PT PMP Memiliki Memiliki IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan Memiliki sumber pasokan mineral atau batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama Yang Menjadi Syarat Utama Untuk Mendirikan TUKS , hal ini masih jadi misteri yang sangat ingin kami tanyakan kepada pihak penegak hukum.
Sementara itu Anang Irianto, Ketua LSM Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI) menyayangkan sikap Kepala KSOP Talang Duku Jambi yang selama ini dengan Mudah memberikan Surat Ijin Berlayar (SIB) bagi kapal dan Tongkang muatan Batu Bara untuk keperluan Ekspor maupun perdagangan dalam negeri.
“Semestinya Kepala KSOP mengecek seluruh dokumen resminya, Surat Asal usul Barang secara lengkap beserta dermaga (TUKS) tempat bongkar muat Barangnya. Seharusnya seluruh aktivitas bongkar muat kapal didalam dermaga PT. Pelindo II, karena ada pajak dan retribusi yang wajib dibayarkan. TUKS itu untuk kepentingan sendiri pengusaha para pemilik IUP usaha bukan dikomersilkan”.
Di sekitar Pelabuhan Talang Duku Jambi ada 46 TUKS, dengan ijin usaha yang berbeda tapi kenyataannya banyak TUKS dengan ijin usaha lain dan melakukan aktivitas bongkar muat Batu bara.
Begitu juga terkait ijin PT. PMP yang sangat janggal dan diduga diperoleh dan atau legalitas keabsahannya diragukan. PT. PMP ini memperoleh ijin usaha TUKS Tahun 2024, sementara pada tahun 2023 koordinat dalam lokasi dermaga PT. PMP masuk dalam zona Inti Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional (KCBN) candi Muaro Jambi, kami minta Kejaksaan Tinggi Jambi dan Aparat Penegak Hukum di Provinsi Jambi mengambil tindakan tegas. Panggil dan Periksa pihak-pihak terkait. Ujar Anang.
setelah beberapa menit melakukan aksi Pihak Kejati yang di wakili oleh Nolly Wijaya menerima laporan dan mengatakan bahwa laporan ini kami terima dan akan kita lakukan pendalaman ujarnya(“)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.