Batam Serasah com – Pemantauan dari awak media di lokasi cut and fill di nongsa kawasan bukit tengkorak bahwa terlihat satu unit alat berat berbentuk ekskavator dan terlihat beberapa unit dom truk roda enam yang sedang antrian mengangkut matrial tanah .

Aktivitas kerjanya yang awak media temukan di lokasi bukit tengkorak kawasan nongsa di sore hari hingga di malam hari .

Penemuan tim awak media di lokasi bahwa sedang beroperasi sebuah ekskavator dan beberapa unit dom truk yang lg antrian sejak sore hari hingga malam hari.

Sudah beberapa minggu ini aktivitas cut and fill di bukit tengkorak di kawasan Nongsa
Tanah yang di hasil kan dari bukit itu di duga kuat di diperjualbelikan ungkap seorang warga ber inisial (Tj).

Warga juga melapor kan bahwa aktivitas ini memiliki dampak negatif terhadap lingkungan tanah yang di muat oleh dom truk kerap berjatuhan di ruas jalan utama menyebab kan jalan berubah menjadi lumpur dan licin saat hujan .

Sebagai mana di ketahui ,setiap proyek pemotongan atau cut and fill atau pematangan lahan di suatu lokasi harus memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) upaya pengelola lingkungan,(UKL),dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) dari dinas lingkungan hidup (DLH) selain itu ,izin cut and fill dari badan pengusaha (BP) Batam juga di perlukan.

Hasil investigasi dari tim awak media di duga yang mempunyai lahan cut and fill beranisial (MRD)

Pasal 71 UU NO.26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang berbunyi “setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang di tetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagai mana di maksud dalam pasal 61 hurup C,di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling banyak ( lima ratus juta rupiah ).

Baca juga:  Gelar kegiatan penerangan satuan wilayah : untuk memperkuat hubungan ke polisian masarakat.

Sementara itu, pada pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara berbunyi ” setiap orang yang melakukan usaha penambangan Tampa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksut dalam pasal 37,pasal 40 ayat (3), pasal 18 pasal 67 ayat (I),pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh ) tahun dan denda paling banyak (sepuluh miliyar rupiah )

Kemudian pasal 67 UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbunyi ” setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup pasal 109 berbunyi “setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan Tampa memiliki izin lingkungan sebagaimana di maksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat (1) tahun dan paling lama (3) tahun dan denda paling sedikit (satu miliyar rupiah )
Dan paling banyak (tiga miliyar rupiah )

Hingga berita ini di terbitkan dari awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pada pihak BP Batam dan pihak terkait lainnya terkait aktivitas cut and fill di bukit tengkorak kawasan nongsa .