Jambi Serasah com – Tak bosan bosan melakukan Aksi/Demo Di Kejaksaan Tinggi Jambi, MPRJ Kali ini Datang Untuk Mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan Provinsi Jambi , Dalam Pelaksanaan Kegiatan Penertiban Bagi perusahaan Yang Membangun Atau Menguasai Hutan Tanpa Perizinan, kamis 13/3/2025
Dalam Orasinya, Bobto Ketua MPRJ Menjelaskan Bahwa PT BUKIT KAUSAR Merupakan salah satu Dari Seribu Lebih Unit Perkebunan Sawit Milik Korporasi yang membangun Tidak memiliki Izin Di bidang Kehutanan, Diman Hal tersebut Telah Di tetapkan Melalui 15 Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Dimana Tak tanggung – tanggung PT BUKIT KAUSAR Melakukan Pembalakan Liar Dan Membangun Kebun Tanpa Izin Di bidang Kehutanan Seluas 619 Ha.
Hari ini Kami juga Mendorong Pihak Satgas Penertiban Dan Kejati Jambi Agar Jangan Jadi Penghianat Ilmiah, Yang hanya meng Eksekusi Atau menertibkan Lahan Yang Tanpa izin saja, Dan Hanya Mentok bicara tentang Denda yang saya Yakin bahwa Keujungnya Cerita uang Denda ini akan Tidak Jelas,,, Tapi Kejati Jambi Juga harus Melihat Dari sisi Pidananya Juga,, ingat pak Kejati “pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana Korupsi. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU 31/1999. Teriak Bobto.
Perbuatan Melawan Hukum yang terkesan Berjamaah Tersebut Diduga Melibatkan PTPN IV, Dinas Kehutanan dan Kementerian LHK ini Di duga Mengarong Uang Negara Bersekala Triliunan
Bobto juga mengatakan bahwa perlu kita kembali ingat Bersama bahwa PT Bukit Kausar adalah anak perusahaan dari PTPN 4 regional IV (dulu PTPN6) sejak di akuisisi tahun 2000 dan memiliki lahan seluas 5.004,92 Ha, Namun Sayangnya PT. Perkebunan Nusantara IV regional IV yang merupakan perusahaan BUMN ini Malah Terkesan Melakukan Pembiaran Sehingga Kami Menduga Bahwa PTPN IV dengan sengaja melakukan Persekongkolan Jahat Yang Juga Melibatkan para Pemangku Kebijakan Seperti Kementrian LHK, khususnya Dinas Kehutanan baik Provinsi maupun Kabupaten serta Instansi yang terkait Yang Telah Berjamaah melakukan tindak Pidana yang melanggar UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pembalakkan Liar dalam Kawasan serta Penguasaan Hutan Kawasan tanpa ijin), Yang Berpotensi Merugikan Negara Bersekala Triliunan Negara
Maka Berdasarkan Hal tersebut Di atas kami dari Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) Meminta Bapak Kajati Jambi Untuk Mengusut Tuntas Permasalahan ini , Dan Meminta
1. PIHAK KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA PANGGIL DAN PERIKSA Kepala Dinas Kehutanan, Beserta Para Pejabat Yang Berwenang lainnya Yang Di duga Ikut Terlibat dalam Permasalahan ini
2. SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN, KEJATI JAMBI, Untuk Mengusut Permasalahan ini
3. KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA PANGGIL DAN PERIKSA Pimpinan PT Bukit Kausar, PIMPINAN PTPN IV Regional IV
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.