Batam Serasah com – Konsumen agar berhati – hati membeli gula merah, karena sudah beredar gula merah yang di produksi PT. Ayam Jago Batam, Supplier Gula Merah, yang berada di lokasi Komp. Happy Garden, Blok H No. 147 – 148 Batam, gula merah diduga oplosan yang sudah tersebar di Kota Batam.Sabtu 15/3/2025
Dugaan gula merah oplosan ini terungkap pada Selasa (4/3/2025) saat awak media melakukan investigasi di lapangan, tempatnya di Heppy Garden.
Kariawan yang melakukan aktivitas disebuah rumah (Hook) bahwa mereka sedang melakukan pembuatan gula merah. Bukan hanya itu, kita juga sempat ambil foto dan vidio pekerja lagi muat gula merah ke mobil siap untuk pasarka.
“Kami hanya pekerja pak, gula merah kami hancurkan kembali dan cetak lagi mencetak kembali. Lebih lanjut tanya langsung sama bosnya,” ucap pekerja
Terpantau lokasi percetakan gula merah diduga pakai karet yang tidak layak digunakan dan mengabaikan kesehatan konsumen dimana yang lebih diutamakan kebersihan,
Tidak sampai disitu mengamatan dari tim media,dan terpantau Meraka mencetak mengunakan
Karet warna hitam dapat berpotensi berbahaya bagi kesehatan karena mengandung beberapa bahan kimia berbahaya, seperti:
Empat hari berjalan investigasi kelokasi (AJ) yang mengoplos gulah merah,tiba tiba salah seorang karyawan( AJ) menghampiri awak media dan membawa sebuah lelepon gengam ada salah satu angota atau oknum yang berbicara melarang media meliput di area gudang gula merah tersebut,
Bahan Kimia Berbahaya
1.Benzene: Karet warna hitam dapat mengandung benzene, yang merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kanker dan kerusakan pada sistem saraf.
Risiko Kesehatan
1.Kanker: Paparan benzene, toluene, dan PAHs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat meningkatkan risiko kanker, terutama kanker darah dan kanker paru-paru.
2.Kerusakan Sistem Saraf: Paparan toluene dan VOCs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf, termasuk neuropati dan gangguan pada fungsi otak.
3.Gangguan Reproduksi: Paparan toluene dan VOCs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat menyebabkan gangguan pada sistem reproduksi, termasuk penurunan fertilitas dan gangguan pada perkembangan janin.
Dalam kesimpulan, karet warna hitam dapat berpotensi berbahaya bagi kesehatan.
Untuk memastikan produksi gula merah, apa sudah ada izin Bpom. Tim media mempertanyakan ke Bpom Batam pada hari Kamis (6/3/2025),” Merek Ayam Jago Batam tidak terdaaftar pak, belum melakukan laporan, belum ada izin Bpom,” ucap ibu Tresia
Sehingga kita mulai banyak dugaan bahwa produksi gula merah mengelabui konsumen dengan Bpom yang mereka tempelkan di kardus palsu, P. IRT dugaan kita juga palsu, untuk memperkuat pemberitaan kita akan kita konfirmasi kedinas terkait P. IRT nya.
Tim media melakukan konfirmasi kepada pemilik gula merah AJ, katanya sudah ada izin produksi dari Bpom Batam,” Bpom sudah cek bahwa kami produksi gula merah,” ucapnya dengan nada yang mulai berbelit – belit pada Jumat (7/3/2025).
Pemilik gula merah AJ merasa dia mempunya izin lengkap semua dia mulai mengarahkan tim media ke salah seorang notaris, dimana semua surat ada sama notaris,” Kalian langsung tanya sama notaris saya, surat lengkap dia pegang semua,” tuturnya dengan penuh percaya diri.
Untuk memastikan, melakukan konfirmasi kepada notaris yang bernama SCPS sebagai notaris di komplek Ruko Permata Niaga,”Bpon masih dalam pengurusan,” katanya.
Kesimpulan, produksi gula merah yang sudah 10 tahun berjalan melakukan penipuan Bpom yang menempel dikardus yang mereka pasarkan.
Memproduksi atau mengedarkan produk dengan mencantumkan nomor izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) palsu merupakan tindak pidana.
●Sanksi pidana.
– Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
– Pelaku juga harus memberikan ganti rugi kepada konsumen.
●Undang-undang yang mengatur.
– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
– Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dampak peredaran produk palsu Merugikan konsumen dan pemilik merek, Tidak mencapai sasaran pengobatan, Berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
Pengawasan BPOM Melakukan evaluasi pra-pasar, Melakukan pemantauan pasca-pasar, Menegakkan hukum terhadap pelanggaran, Mengatur pengawasan terhadap peredaran obat palsu di internet.
Peredaran gula oplosan dapat merugikan konsumen dan perajin, dan hal ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Konfirmasi selanjutnya kepada Disperindag diduga tidak mengetahui cara kerja gula merah BBS yang dilakukan cara diduga pengeplosan.
Tim media melakukan konfirmasi kepada pengusaha gula merah BBS, mengatakan bahawa surat yang dia pegang sudah lengkap,” Surat izin usaha saya lengkap semua, kalian tanya langsung kepada yuni yang kerja sebagai direktur I Hotel,” ucapnya pada Sabtu (8/3/2025).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur perlindungan konsumen dalam kegiatan jual-beli, termasuk peredaran gula.
Gula merah oplosan dapat melanggar aturan jika tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut beberapa aturan yang dapat dilanggar:
Aturan Kesehatan
1.Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Gula aren oplosan harus memenuhi standar keamanan pangan, termasuk tidak mengandung bahan tambahan yang berbahaya.
2.Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Gula aren oplosan tidak boleh mengandung bahan tambahan yang tidak diizinkan.
Tim media akan melakukan konsfirmasi selanjutnya dari Bpom, saksi ahli dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Disperindag dan ESDM) untuk segera bertindak tegas.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.