Batanghari Serasah com – Berbagai macam bentuk himbauan keras oleh Sat reskrim Polres Batanghari khususnya oleh Unit Tipiter terkait Tindak Pidana Setiap orang dilarang membakar hutan atau orang perorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Melalui Press Release yang dipimpin oleh Wakapolres Batanghari Kompol.M Rhido yang Berlokasi di Gedung Mapolres Setempat sertadidampingi oleh KBO Reskrim IPTU Fauzan Azim, S.H, Kasi Humas IPTU Simbang, Kanit Tipiter IPDA Ferdinan Ginting dan para Wartawan Media Online dan cetak, pada Kamis (31-08-2024).
Dijelaskan oleh Wakapolres selama musim panas telah terjadi Karhutla sebanyak Tujuh (7) kasus dan baru satu (1) kasus yang terungkap yang berlokasi di area Taman Hutan Raya Sultan Thaha Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi.
“telah diamankan satu (1) orang terduga pelaku inisial RM Umur 38 Tahun pada hari Selasa 16 Juli 2024 berkisar pada pukul 10.00 WIB di warga RT 56 Jalan Patimura Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi,” terang Kompol.M Ridho.
Selanjutnya juga dijelaskan secara detail saat Tim Unit Tipidter dibawah pimpinan IPDA Ferdinan Ginting sedang melakukan patroli di area kawasan yang terbakar, selanjutnya petugas menemukan adanya, kemudian berjarak lebih kurang dua puluh(20) Meter dari lokasi tersebut melihat adanya sebuah pondok serta langsung mendatangi pondok tersebut dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama RM (38) petugas langsung menanyakan kepada RM terkait keberadaan dirinya di lokasi,dijawab oleh RM dirinya lah yang melakukan pembakaran lahan tersebut dan lahan yang terbakar ditanami tanaman kelapa sawit,” papar Kompo.M Ridho.
Atas kejadian tersebut Terduga Pelaku RM dari pengakuannya langsung diamankan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batanghari berikut barang bukti satu buah mesin senso alat potong kayu, satu buah cangkul, satu buah korek api, bibit pohon sawit, kayu potongan yang terbakar dan potongan bambu.
Untuk sementara Sanksi / Denda yang disangkakan UU Nomor 41 Tahun 1999 pasal 78 Ayat 3 dengan Ancaman 15 Tahun Penjara dengan Denda 5 Milyar.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.