JAMBI – Menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya.
Hal tersebut dikatakan oleh Mochammad Farisi selaku Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopipede) Provinsi Jambi, Sabtu (1/6/2025).
Farisi menyebutkan, bagi ASN yang ingin maju, tentu saja konsekuesinya mereka harus mengundurkan diri, tak ada pilihan lain selain itu, karena mereka dituntut secara profesional, menentukan pilihan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai ASN sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa, Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota, dan wakil bupati wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon, kecuali bupati yang ingin ikut pilkada di wajibkan cuti saja,” ujar Mochammad Farisi saat dihubungi melalui via WhatsApp, sabtu (1/5/2024).
Lebih lanjut, ditambahkan Farisi yang juga akademisi UNJA ini menyampaikan, SK pemberhentian diri itu dilakukan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan pengajuan mundur disampaikan saat mendaftar, ini merupakan sesuatu moralitas yang tinggi untuk kepentingan bangsa bukan pribadi atau golongan.
“Siapapun kandidatnya, terutama berasal dari ASN harus bertindak dengan moralitas yang tinggi, mementingkan kepentingan bangsa bukan pribadi atau golongan, memberikan pendidikan dan contoh moral politik baik bagi warga negara dan tidak melakukan
manipulasi politik yang menjadikan warga negara hanya sebagai instrument atau sarana penguasa untuk mencapai tujuan,” tambahnya.
Informasi yang didapatkan dari media terpercaya, diketahui Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Ir Fajarman masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun telah mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati (Cabup) Merangin di beberapa Partai Politik (Parpol). Tentu hal tersebut dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Jambi.
“Para elit partai harusnya memberikan contoh dan teladan sebagai negarawan yang mematuhi undang-undang, melepaskan sikap-sikap pragmatistik, kapitalistik-materialistik, menjauhkan diri dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, menjunjung tinggi integritas, kredibilitas, bertindak objektif, dan selektif dengan memperioritas kualitas kader, Terakhir yaitu partai politik memperkuat rekrutmen calon pemimpin pemerintahan (eksekutif) yang berkualitas, kredibel, berintegritas dan punya komitmen pro rakyat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.