Bandung Serasah com – Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Senin 8 juli 2024
Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ungkap Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). “Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman
,”Sebelumnya di kabarkan, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016. Gugatan praperadilan pergi di ajukan pata tanggal 11 Juni 2024 itu di daftarkan dengan nomor 10/pid.pra/2024 / PN bandung ,”
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.