Batanghari Serasah com -Sebelumnya, Fraksi Golkar menyebutkan bahwa pinjam pakai aset tanah tersebut tidak didukung dokumen pinjam pakai, serta daftar tanah pinjam pakai, sewa dan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak lain.

Menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar DPRD Batanghari terkait status pinjam pakai asset tetap pemda berupa tanah di lembaga pendidikan, Pemda Batanghari menyebutkan ada pihak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wabup Batanghari, H Bakhtiar pada rapat paripurna dalam rangka jawaban pemda atas Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Nota Pengantar LKPD tahun anggaran 2023, Selasa (28/05/2024).

“Mengenai aset tetap tanah yang dipinjam pakai pada pihak lain, sebetulnya sudah dilakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan barang milik daerah (BMD). Namun pihak lembaga tersebut tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah diatur,” kata Bakhtiar.

Saat ini pun pemerintah tengah mencari solusi, jika memang harus dihibahkan kepada lembaga pendidikan tersebut, Pemda Batanghari tengah mengkaji hal tersebut.

“Untuk proses hibah BMD kepada pihak non pemerintah, hal ini perlu kajian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah,” pungkasnya.

Menanggapi itu, anggota Dewan Fraksi Golkar, Sirojuddin mengatakan, pihaknya menyepakati jika aset tanah tersebut dihibahkan saja kepada lembaga pendidikan.

“Agar status pinjam pakai tersebut tidak menimbulkan polemik, sebaiknya dihibahkan saja. Sebab lembaga pendidikan merupakan penunjang untuk meningkatkan SDM masyarakat Batanghari,” kata dia.

“Tapi kita khususkan kepada lembaga pendidikan saja, bukan penguasaan aset secara pribadi. Karena itu untuk kepentingan masyarakat Batanghari dan juga untuk mewujudkan visi-misi Batanghari Tangguh,” pungkasnya

Baca juga:  Sekda Batang Hari Membuka Launching Kades Award 2024