Batanghari Serasah com – Melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari akan melaksanakan penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024.

Penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 625 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan hasil keputusan rapat KPU yang sudah ditetapkan maka untuk Partai Politik yang ingin mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari Tahun 2024, KPU menetapkan syarat minimal suara sah 10 persen (sepuluh persen) atau parpol yang memiliki sebanyak 17.510 (tujuh belas ribu lima ratus sepuluh) suara,” kata Halim Ketua KPU Batang Hari saat dikomfirmasi, Sabtu, (24/08).

Halim juga menyampaikan, terkait waktu pelaksanaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati akan dilaksanakan mulai tanggal 27 hingga 28 Agustus.

“Insya Allah KPU Batang Hari membuka pendaftaran bagi Paslon selama 3 Hari, yaitu hari Selasa 27 agustus sampai Rabu 28 Agustus akan dilaksanakan penerimaan pendaftaran Paslon mulai pukul 08:00 Sampai pukul 16:00 WIB. Selanjutkan pendaftaran hari terakhir dilaksanakan pada hari Kamis (29/08)yang dilaksanakan pada pukul 08:00 sampai pukul 23:59 WIB, dan tempat pendafataran langsung dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari,” papar Halim.

“Untuk calon Bupati dan wakil Bupati yang bisa mendaftarkan ke KPU adalah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia,” lanjutnya.

Baca juga:  Dengan menggunakan Vespa warna putih Al Haris dan Abdullah Sani tiba di KPU Jambi

Adapun Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang memenuhi kriteria maka Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan yang maha esa

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia:

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,

d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota:

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (llma) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

I. menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Baca juga:  Al Haris Lantik 1.200 Tim Pemenangan Haris-Sani Muaro Jambi

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

m. belum penah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan datam jabatan yang sama,

n. belum pemah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama:

o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon,

p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota,

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sajak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan:

r. menyatakan secara tertulis pengunduran dif sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan,

s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati juga harus memenuhi persyaratan:

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak,

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan,

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Baca juga:  Deklarasi dukungan ribuan milenial untuk memenangkan Jambi mantap jilid II

Adapun Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Batang Hari mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Batang Han.

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Batang Hari menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan,

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN SILON. PARPOL KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Batang Hari serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung,

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN SILON PARPOL KWK, melalui pranala/link https://bit ty/PermohonanAksesSilonkada